Setelah melalui beberapa tahapan dalam perekrutan anggota kelompok
penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mulai dari pendaftaran administrasi,
wawancara hingga pleno penetapan KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa
Ngempit mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melantik KPPS
pada Rabu malam (27/3/2019) yang bertempat di Balai Desa Ngempit.
Agenda
utama dalam acara ini yaitu pengambilan sumpah ketua dan anggota KPPS Desa
Ngempit sebagai penyelenggara pemungutan suara di masing-masing tempat
pemungutan suara (TPS). Yoyok Faisol Utomo, Ketua PPS Desa Ngempit membuka
acara tersebut dengan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan tupoksi dan
larangan-larangan bagi KPPS.
Yoyok
juga memimpin pelantikan anggota KPPS Desa Ngempit yang akan bertugas menjadi
penyelenggara dalam pemilihan umum dalam menentukan Presiden dan Wakil
Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten di tingkat TPS.
“Dalam
pemilu kali ini di Desa Ngempit terdapat 7 TPS, masing-masing TPS terdapat
tujuh orang. Jadi total keseluruhan yang dilantik malam ini terdapat 49 orang”
terang Yoyok
Selain
itu Ketua PPS menjelaskan bahwa dalam pemilu tahun 2019 ini tugas KPPS sangat
berat, karna ada 5 surat suara yang harus dicoblos oleh masyarakat. Oleh karna
itu KPPS haru bekerja tim dengan maksimal dalam menyukseskan pememilu tahun
ini.
“Dalam
pemilu kali ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya, tugas KPPS jauh lebih
berat karna harus mengawal 5 surat suara yang akan dicoblos oleh warga”
imbuhnya
Sementara
itu ketika di temui oleh reporter KIM SH, Kasiyan, Anggota KPPS Desa Ngempit, mengatakan
bahwa pelantikan ini merupakan awal dari tanggung jawab atau pemberian amanah
yang akan diemban dalam pemilihan umum pada tahun ini. (KIM SH-MRM)
No comments:
Post a Comment