Kemenperin dan Kemensos Berkolaborasi Melatih Penyandang Disabilitas - KIM Surya Harapan

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, January 4, 2019

Kemenperin dan Kemensos Berkolaborasi Melatih Penyandang Disabilitas





Dalam rangka memberikan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas di Indonesia, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial bersinergi untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar penyandang disabilitas lebih siap kerja di sektor industri. Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas (3 in 1), telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Menperin berkata, langkah kolaborasi ini selain mampu mengurangi jumlah pengangguran, juga dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Program diklat 3 in 1 ini akan segera dilaksanakan pada Januari 2019 dan akan berlangsung selama 3 minggu.

Di sisi lain, Mensos menyampaikan, sinergi kedua kementerian ini sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi penyandang disabilitas, sebagaimana yang tercantum dalam Nawa Cita. “Pemerintah terus berupaya memfasilitasi berbagai program dukungan untuk perluasan kesempatan kerja kepada para penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, hingga penempatan tenaga kerja. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.”, tuturnya seperti yang dikutip di laman www.kemenperin.go.id.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penempatan kerja di perusahaan industri, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.

Berdasarkan isi MoU, tugas dan tanggung jawab Kemenperin antara lain menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan bagi penyandang disabilitas, melaksanakan pendidikan dan pelatihan penyandang disabilitas, melakukan sertifikasi kompetensi, serta memfasilitasi penempatan kerja di perusahaan industri.

Sedangkan tugas dan tanggung jawab Kemensos, di antaranya menyediakan data potensi penyandang disabilitas, melaksanakan rekrutmen peserta pendidikan dan pelatihan, serta memfasilitasi sarana dan prasarana termasuk operasionalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. (KIMSH-Dewi)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages